Wednesday, July 1, 2009

ALTAF HUSSAIN HALI (1837-1914)


Hali occupies a special position in the history of Urdu literature. Though he is not as great a lyricist as Ghalib, Momin, or Mir, he is more versatile than all of them. He is poet, a critic, a teacher, a reformer and an impressive prose-writer. Circumstances did not permit him to attain formal education in a school or college, yet he had acquried, through sustained self-effort, a perfect command of Urdu, Persian and Arabic, and a good working knowledge of English. As a poet he did not confine himself within the narrow bounds of the ghazal, but successfully exploited the other poetic forms such as the nazm, the rubai, and the elegy. More particularly, he harnessed his poetic abilities to the higher aims of social and moral edification. Art for him was a handmaid to life. His famous long poem, Musaddas-e-Hali, examines the state of social and moral degradation prevalent in the contemporary Muslim society. His prose treatise, Muqaddama-e-Shair-o-Shairi, is a pioneering work of literary criticism. It dwells on the limitations of the traditional ghazal, and points to the hollowness of its hackneyed themes and imagery, especially when the form is handled by inferior poets and versifiers. He has also written memorable biographies of Ghalib, Saadi Sheerazi, and Sir Sayed Ahmed Khan, entitled respectively, Yaadgar-e-Ghalib, Hayat-e-Saadi, and Hayat-e-Javad. His poem "Barkha Rut," describes the beauties of nature in the rainy season; "Hub-e-Watan," underscores the virtues of patriotism; while "Bewa ki Manajaat" focuses on the plight of windows in Indian society. Hali’s interests were wide-ranging, and his literary abilities were commensurate with his humanitarian aims.

Both in his poetry and prose, Hali prefers a simple, natural, matter-of-fact style, which makes him easily acessible to all kinds of readers. He has had the privilege of receiving the partonage and guidance of some of the most illustrious men of his age: Mirza Ghalib, Nawab Mustafa Ali Khan Shefta, and Sir Sayed Ahmed Khan, all of whom contributed to the flowering of his genius.

"Chup ki daad" (here translated as "Patience Rewarded" and presented in an abridged form), contains a moving account of the plight of women, who for ages, have suffered the domination of man, and have led a life of self-suppression and self-sacrifice. Man has kept her debarred from the benefits of education and enlightenment, and has generally used her for purposes of procreation, recreation, and household drudgery. But there are welcome signs of change. Her long and patient suffering is slowly getting recognised and rewarded, and the doors of schools and colleges, so far the exclusive preserves of the male, have now been thrown open to women also. The poem is a feminist document, strongly sympathetic to the cause of women, and a characteristic work of Hali.

Thursday, May 28, 2009

Kebun yang Hancur

Apabila dapat ditemukan pegunungan tinggi,
Yang puncaknya dapat membuka pandangan seantero bumi;
Apabila orang pandai memanjat puncak tersebut,
dan memandang pandangan luas dari alam berufuk biru,
Ia akan melihat perbedaan antar bangsa,
bahwa seluruh dunia akan tampak jungkir-balik

Ia akan melihat seribu taman sekitarnya,
Banyak yang segar dan hijau seperti kebun surga;
Lainnya lagi kurang indah, namun segar dan bahagia,
Lainnya lagi kering dan merana,
Tetapi sekalipun pohon-pohonnya tidak berbunga dan berbuah,
Ranting-rantingnya menjanjikan hari depan yang indah.

Ia lalu menemukan satu taman, semua sudah hancur,
Yang senantiasa dalam cengkraman topan yang berdebu,
Yang tidak mempunyai tanda daun disemua penjuru,
Yang hijau rantingnya telah menjadi layu dan gugur,
Yang tidak dapat lagi menyangga bunga atau buah segar,
Yang kering batangnya sekadar makan api dan hanya patut untuk menjadi abu.

Bahkan manaakala hujan menggantikan kerja api,
Bahkan manakala mendung yang mengeluarkan mutiara menyebabkan banjir,
Yang lebih menghancurkan,, dan lebih lagi kalau diteliti
Yang tidak dapat dikenal lagi apakah musim semi atau musim gugur,
Suara selalu datang dari sana,

"Ini adalah kebun Islam yang hancur"

Hali-Musaddas

Saturday, February 14, 2009

FADEL MUHAMMAD: Sang Enterpreneur


Apa sih istimewanya menulis Fadel Muhammad yang kadung sudah kesohor dan terkenal itu. Pertanyaan itu selalu menerawang pikiran penulis dalam menyusun dan menulis tiga buku tentang Gubernur Gorontalo ini.

Apapun alasannya, menurut penulis, banyak hal yang bisa didapatkan oleh Gorontalo dari kepemimpinan Fadel Muhammad. Pertama, Fadel mengajarkan soal bagaimana mengelola sebuah daerah secara produktif, professional dan transparan, meski infrastruktur sesungguhnya sangat memprihatinkan. Kedua, Fadel juga memberikan pelajaran berharga bagaimana menelola, memberdayakan sekaligus memberikan solusi ke arah kesejahteraan bagi rakyat di tengah situasi krisis negeri yang tak pernah habis-habisnya, yakni dengan model kepemimpinan wirausaha.

Kemudian Ketiga, Fadel juga memberika contoh terbaik bagaimana mengubah kemiskinan, keterbelakangan serta ketiadanya Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi sebuah peluang dan ‘emas’ yang tak ternilai harganya. Terakhir Keempat, adalah penerapan sikap sabar dan amanah yang menjadi panutan dan seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin daerah dalam menjalankan tugasnya.

Sebab memang di era seperti sekarang ini kita butuh pemimpin yang mumpuni untuk membawa Provinsi Gorontalo ini keluar dari ketertinggalan yang merupakan warisan masa lalu, yaitu seorang pemimpin yang memiliki kemampuan analisis tepat, memiliki visi serta kepemimpinan yang kuat (satunya kata dengan perbuatan). Dan kita juga membutuhkan pemimpin yang populis. Bukan yang populer serta tidak sekadar ‘menunggu di tikungan’.

Bagi Fadel Gorontalo sebenarnya sudah sejak lama merupakan ‘negeri’ yang telah berada di jalan ekonomi yang benar. Hanya saja tidak pernah terkuak ke permukaan. Tapi memang dalam sejarah modern seperti sekarang ini tidak ada wilayah yang ekonominya berkembang dengan baik tanpa melewati sebuah proses. Fadel memimpin provinsi Gorontalo dengan segala keyakinannya untuk melawan keterbelakangan. Fadel ‘datang’ dengan bekal pemikiran wirausaha dan dengan caranya sendiri.

Upaya berikutnya yang terus dilakukan Fadel hingga kini adalah selalu mengontrol lalu lintas keluar dan perekonomian Gorontalo yang makin hari makin pesat. Kebijakan tersebut membuat ekonomi Gorontalo menjadi perhatian berbagai kalangan. Sangat sederhana, ekonomi Gorontalo pun mulai menemukan jati dirinya dan pulih dari keterbelakangan. Jujur saja, Fadel adalah watak dan tipikal pemimpin daerah yang selalu bergerak maju dengan di-backup kecerdasan intelektual dan diperkuat berbagai kajian sosial dan visi yang jelas serta lugas. Fadel juga sudah berhasil membedah ketertinggalan ekonomi Provinsi Gorontalo dan membawa daerah ini terhindar dari krisis yang ‘mengerikan’. Dari semua itu sebenarnya Fadel layak berbangga, karena kini Provinsi Gorontalo sudah menikmati buah kerja keras dan afirmasi sosial yang dilakukan secara serempak dan bersama-sama seluruh elemen masyarakat. Karenanya kini tidak usah malu kalau berbagai daerah di Indonesia kemudian mencontoh dari keberhasilan yang terjadi di Gorontalo dan Fadel Muhammad-nya. Kita memang butuh pemimpin yang dikawal oleh visi yang kuat seperti Fadel.

Nah, Buku ini mencoba memaparkan bagaimana Fadel Muhammad berperan aktif dalam pembangunan Provinsi Gorontalo. Selain melihat peran Fadel, buku ini juga mengambil peran mainstream berbagai informasi di berbagai media maupun percakapan dan artikel yang tentunya menarik untuk memahami strategi Fadel dalam membangun Provinsi Gorontalo.

Perlu pula ditegaskan bahwa buku ini bukanlah paparan hasil kajian berdasarkan metode riset akademis, melainkan lebih merupakan catatan-catatan maupun rekaman perjalanan kepemimpinan Fadel Muhammad di Provinsi Gorontalo yang tentunya apresiatif lewat media maupun tulisan-tulisan pribadi. Dan mencoba mencatatkan serta memaparkan perkembangan pergeseran pembangunan Provinsi Gorontalo sejak Fadel dilantik hingga akhir masa jabatanya. Bahkan buku ini selain literature dan artikel para pakar, juga pengamatan langsing penulis.

Buku ini merupakan rangkaian dari dua buku sebelumnya yang terbit pada Mei 2004 dan Februari 2005 kemarin, terdiri dari tiga bagian. Dan buku ini lebih merupakan laporan kinerja yang dikolaborasikan dengan tulisan-tulisan pribadi maupun analisa para pakar lewat berbagai artikel. Pada bagian pertama banyak digambarkan bagaimana Provinsi Gorontalo selepas dari Sulut dengan berbagai kekurangan, hingga mampu berdiri sendiri.

Bagian kedua, disinggung tentang potensi Gorontalo semasa kepemimpinan Gubernur Fadel Muhammad. Berikutnya, ketiga dijelaskan tentang keberhasilan dalam bentuk angka-angka kumpulan data mutakhir keberhasilan dan capaian pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Thursday, February 12, 2009

Bolehnya suami memukul istri ketika nusyuz


Nusyuz ialah isteri atau suami yang durhaka atau ingkar kepada suami atau istri tanpa alasan yang munasabah mengikut hukum syariat.

Cara-cara mengatasi perbuatan nusyuz bagi suami ialah:

* Suami hendaklah memberi nasihat kepada isterinya dengan cara yang bijaksana dan menerangkan terhadap kesalahan yang telah dilakukan oleh isterinya.
* Sekiranya cara tersebut tidak berhasil, suami hendaklah mengasingkan diri daripada isterinya tidak lebih daripada tiga hari.
* Jika cara yang pertama dan kedua tidak memberi apa-apa perubahan kepada isteri, suami boleh memukulnya dengan tujuan untuk mengajar tetapi bukan untuk menyakiti.

Cara memukul yang diharuskan ialah:

* Tidak keterlaluan sehingga menyakiti.
* Tidak memukul di bagian-bagian yang sensitif (bukan dibagian kepala, ada ulama yang mengatakan kalau hanya di bagian pantat).
* Memukul dengan tujuan untuk mengajar dan menginsafkannya.
* Memukul dengan menggunakan alat yang tidak berbahaya.
Jadi bukan asal pukul.

Cara-cara yang dilakukan untuk mengatasi perbuatan nusyuz bagi perempuan:

* Istri hendaklah memberi nasihat kepada suaminya dengan cara yang bijaksana dan menerangkan terhadap kesalahan yang telah dilakukan oleh suaminya.
* Sekiranya cara tersebut tidak berhasil, suami hendaklah mengasingkan diri daripada isterinya tidak lebih daripada tiga hari.
* Jika cara yang pertama dan kedua tidak memberi perubahan kepada suami, istri dapat mengajukan perdamaian atau melaporkannya pada keluarga besar perihal nusyuz suami.

(Dapat juga dibaca keterangannya di novel ayat-ayat cinta)

Seorang dosen Universiti Islam Malaysia (KUIM), Wan Abdul Fattah Wan Ismail berkata, menurut Ibn Manzur, seorang penulis lisan al-arab, dari segi bahasa nusyuz berasal daripada perkataan Arab iaitu nashaza, yanshuzu, nushuzan yang memberi beberapa maksud, antaranya bangkit dari tempatnya atau bangun, tempat yang tinggi atau suami isteri saling membenci.

Katanya, para fuqaha dan ulama-ulama tafsir telah memberi berbagai definisi mengenai nusyuz. Menurut Imam Syirazi dalam kitabnya al-Muhazzab, nusyuz ialah isteri yang mendurhakai, angkuh serta ingkar terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Allah s.w.t. kepada mereka mengenai tanggungjawab yang perlu dilaksanakan terhadap suami mereka.

"Namun definisi ini hanya menjurus kepada nusyuz di pihak isteri saja sedangkan nusyuz juga berlaku pada suami. Maka nusyuz dapat ditakrifkan sebagai suami atau isteri yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawab mereka terhadap pasangan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Allah tanpa ada alasan yang disyarakkan untuk pengecualian dalam melaksanakan amanah-amanah tersebut," kata Abdul Fattah.

Nusyuz suami jelas dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya yang bermaksud: Jika seseorang wanita khawatirkan nusyuz atau sikap acuh tidak acuh suaminya (nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya), maka tidak mengapa bagi kedua-duanya mengadakan perdamaian. Itu adalah lebih baik bagi mereka walaupun manusia menurut tabiatnya yang kikir dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (nusyuz atau sikap acuh tidak acuh) dan sesungguhnya Allah Amat Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan. (al-Nisa? 128)

Dalam ayat lain, Allah berfirman yang bermaksud: Oleh itu janganlah kamu cenderung melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga membiarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awangan). (al-Nisa? 129)

Rasulullah bersabda, Barang siapa yang mempunyai dua orang isteri dan cenderung kepada seorang tidak kepada seorang lagi, maka suami tersebut akan di bangkitkan pada hari Kiamat dengan sebahagian daripada badannya dalam keadaan condong (senget sebelah). (Riwayat al-Baihaqi)

Dalil-dalil dan sunah di atas mengukuhkan lagi bahawa nusyuz bukan hanya berlaku di pihak isteri bahkan ia juga berkemungkinan berlaku pada pihak suami.

Tambah Abdul Fattah, antara perbuatan suami yang dianggap sebagai nusyuz adalah tidak memberi nafkah zahir dan batin. Pemberian nafkah ini merupakan kewajiban suami yang perlu ditunaikan. Firman Allah yang bermaksud, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (nafkah suami kepada isterinya) dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah daripada harta yang diberikan Allah kepadanya. (al-Talaq: 7)

Imam al-Tirmizi meriwayatkan Rasulullah bersabda bermaksud: Suami hendaklah memberi makan kepadanya (isteri) jika ia hendak makan dan kamu (suami) hendaklah memberi kepadanya (isteri) pakaian jika ia berhajat kepada pakaian.

Selain itu, kata beliau, tindakan bercakap kasar dengan isteri seperti menghardik, menghina dan memukul tanpa sebab sedangkan isteri taat dan tidak durhaka kepada suaminya juga dianggap sebagai nusyuz. Sabda Rasulullah bermaksud: "Janganlah sesekali kamu memukul di muka, kamu tidak boleh memperolok-olokannya dan juga kamu tidak meninggalkannya (berasingan tempat tidur) kecuali di rumah sendiri. (Riwayat Abu Daud)


"Menurut Muhsin Atawi dalam kitabnya al-Tasawwur fi Ma'rifat al-Islam, suami isteri mempunyai hak yang sama antara satu sama lain dalam melaksanakan tugas mengajak ke arah kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Masa berdiam diri tidak boleh melebihi tiga hari kerana bersandarkan kepada sabda Rasulullah bermaksud: Tidak halal (haram) bagi seseorang muslim tidak bertegur sesama saudara seagama melebihi tiga hari. (Riwayat al-Baihaqi)

Namun berdiam diri dari segi perbuatan dengan menolak ajakan suami untuk bersetubuh sekalipun suami nusyuz adalah tidak dibenarkan oleh agama. Kenyataan ini berdasarkan kepada maksud umum dari sabda Rasulullah : Apabila suami mengajak isterinya ke tempat tidur, namun isterinya menolak ajakan tersebut dan (tindakan tersebut) membuatkan suaminya marah, maka para malaikat akan melaknatinya (isteri) sehinggalah waktu pagi. (Riwayat Muslim)

Sekiranya nasihat dan pemulauan tidak dapat menginsafkan maka kaedah seterusnya adalah melalui perdamaian. Mereka hendaklah memikul amanah dengan penuh tanggungjawab dan tidak sesekali mengabaikan masa depan anak serta isteri. Hasil daripada kelalaian ini akan mengakibatkan para suami akan menerima azab yang pedih apabila bertemu Allah kelak.

Jika nusyuz dibiarkan berlarutan. Atau seandainya semua kaedah di atas tidak dapat mengubah sikap suami yang nusyuz, maka isteri hendaklah mengadu kepada mereka yang dapat menyelesaikan permasalahan antara lain keluarga besar. Menurut Dr. Muhammad Uqlah dalam Nizam al-Usrah: Isteri tidak seharusnya berdiam diri sekira suaminya tetap nusyuz sekalipun segala cara telah digunakan. Ini karena jika dibiarkan keadaan akan menjadi bertambah buruk. Sebaliknya isteri hendaklah mengadu kepada pihak-pihak yang dapat menyelesaikan permasalahan mereka seperti keluarga besar dan sebagainya.

keharusan istri melayani suami ketika ia menginginkannya


Islam melindungi kesucian. Islam melarang dan menghukum hubungan seksual yang terlarang, extra-maritial affairs, seks diluar nikah, zina, aborsi, prostitusi, pornografi dan persetubuhan dengan siapa saja.

Sabda Rasulullah S.A.W
( Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim )Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi S.A.W bersabda : Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur lalu dia menolak, sehingga suami marah, maka para malaikat akan melaknatnya hingga ke subuh.

Dari hadis diatas, wajib bagi seorang istri untuk memenuhi keinginan suaminya. Jika hubungan keduanya benar-benar berdasarkan prinsip-prinsip Islam @ yaitu keduanya dalam berkeluarga harus cinta satu sama lain, saling mengasihi, melaksanakan hukum-hukum Islam dan menyelesaikan berbagai macam permasalahan dengan saling memahami, maka pertanyaan adanya seorang istri akan menolak keinginan suami tidak akan muncul. Tidak juga akan muncul, seorang suami memaksakan kehendaknya. Maka, rumah tangga yang islami sebagaimana tersebut diatas harus lebih dahulu terbangun.

Surat Rum 30 ayat 21
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir.

Jika pada kasus yang lain, seorang suami menunjukkan keinginannya untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, dan karena beberapa alasan, sang istri menunjukkan keraguan (bukan penolakan), maka hal itu memunginkan dimana sang suami harus memahami dan rela untuk menunda. Disinilah dimana keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dituntut untuk saling memahami satu sama lain.

Surat Al Baqarah Ayat 187;
"...Mereka (wanita) itu adalah pakaian bagimu (pria) dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..."

Bagaimana dengan hukum Islam seputar kebolehan seorang suami berpoligami?


Di dalam Islam, khususnya, tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan diskriminasi gender, melainkan pihak-pihak Islam itu sendiri yang mungkin memelencengkannya sehingga hal tersebut seakan-akan berbau diskriminasi.

Dapat kita ambil permisalan, Islam kita ibaratkan BMW. Untuk mencapai Hyderabad dengan selamat, tentunya kita membutuhkan sopir yang paten (mengetahui cara menyetir yang benar dan tahu rambu-rambu lalu lintas), disisi lain jika BMW dibawa oleh sopir yang tidak kompatible dan seenaknya sendiri, alih-alih sampai Hyderabad, BMW nya mungkin nyangkut di Dharamshala. hehe...

Banyak dari kaum muslim mengalami miskonsepsi mengenai hal ini: poligamy dll. Pertama kita mulai dari poligamy: Poligami adalah sebuah istilah dimana seseorang mempunyai lebih dari satu pasangan. Poligami dibagi menjadi 2, poliginy dan poliandry. Poliginy (laki-laki mempunyai pasangan perempuan lebih dari satu) sedangkan poliandry (wanita mempunyai pasangan pria lebih dari satu). Di dalam Islam, Poliginy diperbolehkan, sedangkan poliandry dilarang.

Di dalam Al-Quran menegaskan untuk hanya mempunyai satu istri. Sebelum Islam diturunkan, tidak terdapat batasan pada poliginy, dimana laki-laki pada zaman pra-Islam menikahi banyak wanita bahkan ada yang mencapai seratus. Kemudian Islam turun dan memberikan batasan pada penerapan poliginy. Dan hal tersebut, tentunya beriringan dengan syarat "Adil".

Silakan kembali pada Surat An-Nisa 129: "Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian..."

Maka dari itu, poliginy bukanlah sebuah rule melainkan pengecualian. Banyak kita dapatkan, banyak dari kalangan muslim terkena miskonsepsi tersebut.
Di dalam Islam, terdapat 5 kategori hukum:
1. Fard (wajib/obligatory)
2. Mustahab (dianjurkan/ recommended)
3. Mubah (diperbolehkan/ permissible)
4. Makruh (tidak dianjurkan/not recommended)
5. Haram (dilarang/prohibited)

Poliginy berada pada nomor ketiga (permissible) . Tidak bisa dikatakan bahwa seorang muslim yang mempunyai istri 2, 3 atau 4 lebih baik jika dibandingkan dengan muslim yang hanya mempunyai satu istri. Beberapa alasan mengapa poligamy diperbolehkan:

1) Perkiraan masa hidup wanita lebih dari pada pria.Pada awalnya laki-laki dan perempuan dilahirkan dengan rasio yang sama. Ditinjau dari sisi kesehatan, anak perempuan mempunyai kekebalan dalam mencegah datangnya penyakit dari pada anak laki-laki. Hal ini menyebabkan tingginya prosentasi anak laki-laki meninggal dari pada anak perempuan.Di sisi lain, seiring terjadinya perang di berbagai belahan dunia, banyak laki-laki meninggal. Hal itu ditambah dengan bertambahnya janda.

2) Jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-lakiKita bisa mengambil permisalan dari berbagai negara: di Amerika, jumlah perempuan 7,8 juta lebih banyak dari jumlah laki-laki. Kota New York mempunyai 1 juta lebih perempuan dibandingkan dengan laki-laki, dan 1/3 dari mereka adalah gay. Dengan kata lain sekitar 25 juta penduduknya adalah gay, yang tidak mempunyai keinginan untuk menikahi perempuan. Dan negara-negara lainnya.Seandainya tiap laki-laki menikahi satu perempuan maka lebih dari 30 juta perempuan di Amerika tidak mempunyai suami (didasari bahwa 25 juta penduduk Amerika adalah gay). Maka bagi perempuan Amerika yang belum mempunyai kesempatan mempunyai suami akan berada pada 2 pilihan; menikahi laki-laki yang telah beristri atau menjadi (maaf) public property. Islam memberikan posisi terhormat dengan memperbolehkan pilihan kedua.Mengapa Islam mengizinkan poliginy, tidak lain adalah untuk melindungi martabat perempuan.