Sunday, February 1, 2009

KERJA KREATIF, SIAPA BISA?


Kreatif - 1 ...berkaitan dengan atau melibatkan imajinasi atau ide-ide orisinil, khususnya dalam memproduksi pekerjaan artistik; 2 ... kemampuan untuk menciptakan aneka gagasan, terutama dalam pikiran, imajinasi; 3 ... orang (-orang) yang menghasilkan karya-karya; dsb...

Di sekolah kehidupan kita semua adalah mahluk pekerja. Sebab dalam artinya yang luas, makna kata ”kerja” dan ”pekerjaan” menunjuk ke hampir semua aktivitas yang dilakukan oleh manusia atau karya-karya manusia itu (mesin/alat/teknologi). Aktivitas-aktivitas itu ada yang bertujuan untuk memperoleh nafkah lahiriah, yang kita sebut upah, gaji, komisi, atau uang. Ada juga aktivitas yang lebih ditujukan untuk memperoleh nafkah mental, seperti berburu ilmu pengetahuan dan keterampilan, baik lewat institusi formal (sekolah-akademi-universitas yang memberi gelar, bersifat akademis) atau informal (lembaga non-gelar, bersifat praktis), bahkan nonformal (pergaulan di masyarakat). Tak sedikit pula aktivitas yang ditujukan untuk mempererat tali silahturahmi, semacam nafkah sosial-emosional dalam konteks kehidupan. Dan sebagian aktivitas lagi bertujuan untuk memperoleh nafkah spiritual yang memberikan kecerahan hati, kedamaian batin, dan ketentraman yang fundamental dalam menghadapi badai-badai kehidupan.

Meski semua manusia adalah mahluk pekerja, namun para ahli perilaku organisasi sering membeda-bedakan jenis pekerjaan---dalam arti karier yang menafkahi kehidupan pekerjanya---menjadi lima kelompok besar. Pertama, pekerjaan fungsional yang terfokus pada keahlian teknis di bidang-bidang khusus. Inilah yang dilakukan oleh ahli mekanik, desain grafis, pustakawan, teknisi, operator, dan sebagainya. Kedua, pekerjaan manajerial yang terfokus pada proses analisis informasi dan pengelolaan neka ragam sumberdaya, termasuk memimpin manusia. Pekerja di bidang manajerial ini disebut manajer, pimpinan, atau eksekutif. Ketiga, pekerjaan entreprener yang terfokus pada upaya menghasilkan produk/jasa baru dan/atau membangun organisasi usaha (perusahaan) yang bertujuan mencetak laba bagi pemiliknya. Kita menyebut kaum pekerja jenis ini sebagai pedagang, wirausaha, pengusaha, konglomerat, atau tikon, tergantung pada skala usahanya. Keempat, pekerjaan negara yang terfokus pada tugas-tugas administrasi birokrasi dan pertahanan keamanan seperti pegawai negeri dan militer, dengan jenjang yang jelas dan relatif stabil sehinga memberikan rasa aman tertentu. Dan kelima, pekerjaan mandiri yang terfokus pada kebebasan berkarya sesuai dengan irama atau waktu kerja masing-masing, seperti pada peneliti, seniman, penulis lepas, konsultan, dan sebagainya.

Banyak orang berpendapat bahwa dari kelima jenis pekerjaan tersebut di atas, pekerjaan sebagai entreprener adalah jenis yang paling banyak menuntut kreativitas. Sebab entreprener diharapkan untuk melakukan inovasi dengan menghasilkan hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat luas atau menemukan cara-cara baru yang memberikan nilai tambah terhadap sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Lahirnya produk-produk legendaris seperti Aqua, Teh Sosro, Es Teller 77, Jamu Tolak Angin, Dunia Fantasi, Kota Wisata, dan sebagainya, selalu digunakan sebagai contoh kreativitas kaum entreprener di Indonesia. Dengan kata lain, entreprener dianggap sebagai kaum ”pekerja kreatif” di masyarakat.

Pada sisi lain, sebagian orang melekatkan predikat ”pekerja kreatif” hanya terbatas pada praktisi industri periklanan. Terutama karena secara eksplisit, dalam industri periklanan di kenal jabatan kunci yang diberi label ”Creative Director”. Selanjutnya, ada pula yang mengaitkan konsep ”pekerja kreatif” ini hanya terbatas kepada para seniman, pemain teater, sastrawan, dan praktisi industri hiburan, yang umumnya bekerja di luar kantor-kantor tradisional.

Jadi, apakah kerja kreatif itu hanya terbatas milik entreprener, praktisi periklanan dan industri hiburan? Apakah pekerja fungsional, pekerja manajerial, dan pekerja negara tidak perlu kreatif, cukup mengikuti sistem dan prosedur saja?

Terus terang, dari proses pembelajaran saya di sekolah kehidupan, saya melihat tuntutan untuk menjadi pekerja kreatif, setidaknya di milenium ketiga ini, berlaku hampir di semua jenis pekerjaan yang disebutkan di atas. Era kerja keras semata sudah bukan jamannya lagi, meski sulit bagi sebagian besar orang untuk tidak bekerja keras. Di atas kebiasaan kerja keras, perlu ditambahkan kemampuan untuk bekerja secara cerdas, yaitu kerja kreatif.

Dalam konsep kerja keras, indikator pertama yang biasanya dipergunakan untuk mengukur seberapa ”keras” seseorang telah bekerja adalah lamanya waktu bekerja. Misalnya, jika sebagian orang bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam, maka ia kita sebut bekerja keras, sebab orang kebanyakan bekerja dari jam 8/9 pagi hingga jam 5 sore saja. Atau jika orang masuk kantor di hari Sabtu, ketika kawan-kawannya menikmati liburan akhir minggu, maka ia disebut sebagai pekerja keras. Atau kalau ada orang yang bekerja sampai 50/60 jam dalam seminggu, ia masuk kelompok pekerja keras karena umumnya waktu kerja normal 40/44 jam seminggu.

Untuk mampu menjadi pekerja keras, sudah barang tentu dipersyaratkan kondisi fisik yang prima. Orang-orang yang mudah jatuh sakit tidak akan dikenal sebagai pekerja keras. Orang-orang yang tidak menunjukkan disiplin dalam bekerja, juga umumnya tidak dimasukkan dalam kategori pekerja keras. Jadi, kesehatan fisik dan disiplin menjadi indikator kedua untuk dapat mengukur siapakah yang layak disebut sebagai pekerja keras.

Pertanyaannya sekarang, jika pekerja keras dapat didefinisikan dengan ukuran jumlah waktu kerja, kesehatan fisik, dan disiplin kerja, bagaimanakah kita mengukur atau mendefinisikan ”pekerja kreatif” yang bekerja secara cerdas?

Ada orang yang menggunakan istilah ”Lazy Achiever” untuk menunjuk kepada kaum pekerja kreatif ini. Istilah ini sangat provokatif, sebab bagaimana mungkin seorang pemalas bisa berprestasi? Namun terlepas dari istilahnya itu, ia menawarkan konsep untuk bekerja 4-5 jam sehari dengan hasil-hasil yang sama atau bahkan lebih baik dari orang-orang yang bekerja 9-10 jam sehari. Dengan kata lain, pekerja kreatif adalah mereka yang bekerja dengan waktu yang lebih singkat untuk memperoleh hasil yang sama atau lebih baik. Disamping itu, konsep ”Lazy Achiever” menunjuk kepada orang-orang yang bisa bekerja secara mandiri atau berkolaborasi dan tidak terikat pada lokasi kerja yang disebut kantor. Tempat kerja kaum kreatif ini bisa dimana saja, mulai dari rumah, garasi, kafe, lobby hotel, kantin sekolah, taman rekreasi, dan sebagainya. Dan mereka dimungkinkan untuk bekerja dimana saja karena perlengkapan kerjanya mudah dibawa kemana-mana (mobile working tools).

Jadi, kerja kreatif diartikan sebagai bekerja dengan waktu lebih pendek dan fleksibel, secara mandiri atau berkolaborasi, di lokasi kerja yang juga fleksibel, dengan hasil-hasil yang berkualitas tinggi. Untuk itu tidak saja diperlukan fisik yang sehat dan disiplin, tetapi dipersyaratkan penggunaan potensi kecerdasan lainnya yang telah dikembangkan secara memadai.

Dengan pemahaman seperti di atas, muncul pandangan bahwa kerja keras adalah fondasi yang perlu, tetapi tidak akan membawa seseorang kepada kehidupan yang berkualitas. Kerja keras merupakan persyaratan yang diperlukan, tetapi tidak mencukupi (necessary but not sufficient condition) untuk menikmati kehidupan yang berkualitas dan penuh makna. Dan kerja keras hanya menarik jika kita masih dalam rentang usia 20-40 tahun. Setelah lewat usia 40 tahun, kita seharusnya telah mampu bekerja secara cerdas, menjadi pekerja kreatif, yang memberi makna pada hidup yang fana. Demikiankah?

Tabik Mahardika!

Andrias Harefa
Penulis 30 Buku Laris
Certified Trainer and Therapist
Pembelajar Mindset Transformation

Saturday, November 29, 2008

Resensi Buku "Jesus Lived in India"



Versi Bahasa Inggris buku ini telah diterbitkan pada tahun 1986, yang di terjemahkan dari bahasa Jerman. Penulisnya adalah seorang guru dan traveler yang mendalami "Oriental Studies". Dia mengunjungi India pada awa tahun 1970-an untuk menemukan jejak kaki perjalanan Jesus atau Nabi Isa AS setelah masa penyaliban.

Masa penyaliban Jesus pun sampai saat ini masih menjadi bahan kajian, ditilik dari berbagai macam pendekatan penafsiran ayat Al-Quran "Wa lakin syubbiha lahu".

Anyhow, buku ini bagus di baca bagi anda yang suka menelusuri relung sejarah.

Selamat membaca.

Wednesday, November 12, 2008

Memperkuat Jalinan Kerjasama Lewat IIFS


Oleh : Zulkhan Indra Putra

12-Nov-2008, 07:20:02 WIB - [www.kabarindonesia.com]


KabarIndonesia, NEW DELHI - Menyusul kedatangan Group Kerjasama Bilateral (GKSB) DPR RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi, Selasa (5/11), mengadakan jamuan makan malam di Wisma Duta KBRI lantai dua.

Acara yang dihadiri oleh segenap mahasiswa, masyarakat Indonesia dan sebagian anggota Parlemen India tersebut merupakan usaha untuk memperkuat jalinan kerjasama Indonesia-India yang terimplementasi melalui terbentuknya India-Indonesia Friendship Society (IIFS).

Indonesia dan India adalah dua negara dengan banyak kesamaan karakteristik, mulai dari latar belakang kebudayaan hingga kondisi politik dalam negeri. Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini kedua belah pihak belum menempatkan diri pada posisi penting.

Ketua delegasi GKSB, Fahri Hamzah, yang berasal dari Fraksi Keadilan Sejahtera, memaparkan pentingnya posisi kedua negara dan perlunya mengambil langkah-langkah nyata dalam usaha kerjasama antar keduanya. "Hal ini penting, melihat kondisi India yang saat ini mulai diakui sebagai kekuatan baru di kawasan Asia," uajrnya.

Menurut Fahri, India dan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar pertama dan ketiga di dunia---namun kemungkinan akan menjadi yang kedua seiring bertambahnya populasi penduduk---haruslah memperkuat kerjasama di berbagai lini.

Lebih lanjut, Fahri mempertanyakan masih besarnya kecenderungan Indonesia (sebagai importer, red) untuk membeli perangkat komputer dari Eropa dari pada harus membeli dari India yang saat ini menjadi salah satu pelopor utama dalam industri IT dan perangkat komputer.

“Jikalau ada perangkat komputer yang lebih murah dan lebih mudah dijangkau, mengapa harus membeli yang mahal dan membutuhkan jarak tempuh yang lama,” paparnya di hadapan para undangan.

Selanjutnya dia berharap agar kerjasama kedua negara bisa diperkuat, terutama dalam bidang perdagangan dan pariwisata. Sampai saat ini, belum banyak warga Indonesia yang berkunjung atau menetap di India. Kunjungan warga Indonesia ke India sampai saat ini tercatat hanya mencapai tidak lebih dari 700 orang per tahun. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 200 juta.

Pada kesempatan ini, Fahri juga meminta pemerintah India untuk mengeluarkan visa on arrival demi kemudahan warga Indonesia yang berniat datang maupun berada di India. Dalam hal ini, mantan Ketua KAMMI tersebut sekaligus menghimbau kepada mahasiswa Indonesia di India untuk lebih aktif berkontribusi di berbagai media massa India untuk memberikan informasi seputar Indonesia dan kerjasama antar kedua negara.

Sementara itu, Ketua IISF, Navrekha Sharma, yang juga mantan Duta Besar India untuk Indonesia, mengakui bahwa kerjasama yang telah terjalin antara kedua negara sejak masa Nehru pada tahun 1955 seakan semakin surut. Dia berharap, dengan dibentuknya IIFS bisa menjadi sebuah pendorong terhadap peningkatan kerjasama antara kedua belah pihak.

“Kerjasama yang terbangun antara Indonesia dan India sejak terbentuknya Gerakan Non Blok pada tahun 1955 sudah selayaknya dijadikan landasan untuk membangun agenda bersama yang lebih intens.” tambahnya.

* Berita ini dapat anda temukan di Kabar Indonesia Online

Friday, October 24, 2008

Kita Perlu Dewan Pengawas Zakat


Hidayatullah.com--Selain bulan puasa, Ramadhan adalah bulan zakat. Jangan heran jika memasuki bulan Ramadhan di seluruh sudut jalan, yang terlihat
pemandangan spanduk penyaluran zakat. Setiap Ramadhan, pengelola dan
amil zakat tumbuh subur bak cendawan di musih hujan. Namun, selain
dikenal banyak lembaga pengelola zakat yang baik, banyak juga
pengelola zakat yang asal-asalan. Bagaimana seharusnya mengelola dana
ummat ini?

Situs www.hidayatullah.com mewawancarai Dr. Ugi Suharto. Pria kelahiran
Ciamis, Jawa Barat, pada 27 Februari 1966 ini sekarang dosen di
Kulliyyat of Economic di International Islamic University Malaysia
(IIUM), Malaysia. Ugi, begitu dipanggil adalah mahasiswa Indonesia
pertama yang menyabet gelar "mahasiswa ekonomi terbaik" di IIUM pada
tahun 1990. Ugi dikenal sebagai sosok ilmuwan lintas sektoral. Selain
menguasai bidang ekonomi syariah, ia juga pakar pemikiran. Ia pernah
mengajar mata kuliah "History and Methodology of Hadith", disamping
mata kuliah "History of Islamic Economic Thought". Ia juga menguasai
ilmu kalam, tafsir, hermeneutika dan hadis. "Ulama-ulama kita dulu
mampu menguasai berbagai bidang ilmu dengan baik. Mereka
multidisipliner," ujarnya seraya menunjuk pada sosok al-Ghazali,
ar-Razi, Ibn Sina, Ibn Taimiyah, dan sebagainya.
Saiful Irwan mewawancarainya saat mampir di Pondok Pesantren
Hidayatullah, Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Inilah sebagian
ringkasannya.

Berkenaan dengan zakat maal supaya lebih bermanfaat kepada ummat,
sebaiknya bagaimana masyarakat harus menyalurkan zakatnya itu?

Sebenarnya tujuan dari zakat itu adalah membantu orang miskin, yang
pertama dari tujuan zakat. Yaitu mentranfer dana dari orang kaya ke
orang miskin. Walaupun kita mengenal adanya delapan asnaf (orang yang
berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Quran), tapi yang
paling utama adalah kemiskinan. Itu yang utama dari tujuan zakat.
Selain itu bisa kita salurkan ke pendidikan, ke fi sabilillah dan ibnu
sabil ataupun orang yang berhutang.

Kalau kita lihat semua itu kan orang-orang miskin; ibnu sabil termasuk
orang miskin, fuqara orang miskin dan orang yang berhutang juga
termasuk orang miskin. Ibnu sabil, adalah orang yang terputus dari
sumber kehidupan. Sedang orang dalam perjalanan adalah orang yang
terputus dari sumber pekerjaan, kehabisan bekal. Fii sabilillah dulu
asalnya orang yang berperang di jalan Allah. Amiilin orang yang
mengusahakan zakat, itu ada haknya juga, biasanya di Indonesia diambil
12,5%. Namun, memang yang utama itu fakir miskin.

Mana yang lebih baik? disalurkkan ke masjid atau masuk ke lembaga amil
zakat, semacam Baitul Maal Wa Tamwiil?

Memang secara kewajiban asalkan dia sudah mengeluarkan zakat itu sudah
terlepas dari kewajiban. Baik itu ke masjid atau ke mana saja. Bahkan
kalau pemerintahan Islam itu terwujud, zakat itu Negara yang mengelola
karena harta-harta Negara mesti dikumpulkan. Makin terkumpul harta itu
makin kuat. Jadi kalau terpisah-pisah harta itu makin lemah dan sedikit.

Tetapi kalau itu belum ada, belum wajib istilahnya. Kalau sudah ada,
wajib kita ambil. "Hud min amwalihim shadaqatan.. ," (Ambillah zakat
dari sebahagian harta mereka..) Itu sebenarnya tugas pemerintah. Maka
jika belum ada lembaga-lembaga yang mengurus, maka lembaga-lembaga itu
tadi. Lagi pula, kalau di masjid, mungkin hanya untuk masjid saja.
Tetapi kalau melalui lembaga-lembaga amil zakat seperti itu, mungkin
jangkauannya akan jauh lebih luas. Walaupun gak ada salahnya saya
menyalurkan ke masjid.

Jadi kalau saya sebagai ahli zakat saya akan menyalurkan ke
tempat-tempat yang jangkaunnya dan manfaatnya jauh lebih luas.
Walaupun gak ada salahnya saya salurkan di masjid. Tetapi, alangkah
lebih baiknya kalau zakatnya lebih pada tujuan zakat yang sebenarnya.

Kalau hidayatullah, misalnya, mempunyai lembaga amil zakat, dan
dananya dikelola, diberikan dan disalurkan sesuai sasaran. Sementara
itu ada laporan terperinci, "..ini lho dana yang masuk dan dan yang
keluar dan ini manfaatnya kepada si penerima dan bukan hanya
menerima...," Apalagi jika itu bisa untuk menaikkan taraf hidup
fakir-miskin, anak-anak miskin bisa sekolah, kemudian dari tahun-ke
tahun terlihat peningkatan taraf ekonominya. Itu sangat bagus.

Mestinya hidayatullah mempunyai semacam keluarga angkat. Keluarga,
yang memang kita bantu dan kita tingkatkan kondisi ekonominya.

Seharusnya setelah masuk lembaga zakat, ke mana peruntukannya yang
lebih utama?

Ya tadi masalah kemiskinan, kedua pendidikan. Karena ini memang selalu
jadi lingkaran setan. Antara kemiskinan dan pendidikan jadi lingkaran
setan. Miskin bisa karena banyaknya hutang, gak punya kerjaan atau
karena cacat.

Kemiskinan ini akhirnya menghalangi pendidikan. Karena pendidikan
biayanya mahal akhirnya gak bisa melanjutkan ke pendidikan lebih
tinggi. Karena tak bisa mendapat pendidikan layak, akhirnya ia
mendapat pekerjaan yang ala kadarnya. Dan dia tak bisa menghidupi
keluarganya akibat miskin.

Bbagaimana kita memotong lingkaran setan ini. Salah satunya adalah
mengentaskan kemiskinan atau pendidikan mereka. Karena pendidikan
dapat diidentikan dengan ibnu sabil. Diiterpretasikan fii sabilillah.

Mungkin, stresingnya dua itu yaitu kemiskinan dan pendidikan.
Diantaranya adalah beasiswa bagi anak-anak miskin yang sebenarnya
cerdas tetapi karena kendala ekonomi sehingga terhalang untuk
mendapatkan pendidikan.

Dan yang lebih strategis adalah beasiswa pada pendidikan tinggi.
Kenapa kita tidak memberikan beasiswa S1, S2, S3 saja? Sebab itu akan
lebih efektif nilainya. Jadi dana itu kita berikan untuk beasiswa S3
atau S2. Zakat kita salurkan untuk besiswa doctoral misalnya. Itu akan
lebih kelihatan penyalurannya. Mungkin hidayatullah bisa memprakarsai itu.

Apa keuntungannya jika zakat kita salurkan ke sana?

Kita dapat mengangkat kemiskinan. Sebab jika dia keluar sebagai
doktor, tentu peluang bagi dirinya akan lebih baik kan? Berarti
keuntungan sudah ada pada dirinya. Kemudian kita pilihkan yang memang
bidang studi yang memang banyak manfaatnya untuk ummat. Misalnya, kita
batasi dia untuk mengambil doktor bidang syariah. Ini jelas akan
manfaat untuk umat. Selain untuk dirinya sendiri, pasti bermanfaat
kepada ummat.

Mungkin kita minta –semacam perjanjian tidak formal— pengabdian untuk
ummat setelah lulus. Meski sebenarnya tidak boleh ada cara itu. Sebab,
hakekat zakat tidak boleh ada ikat-mengikat begitu, karena memang itu
sudah hak mereka. Selain itu, beasiswa kan gak mungkin ditanggung oleh
satu orang jadi ya harus kembali pada tujuan zakat itu sendiri. Tujuan
zakat adalah supaya harta orang kaya sampai kepada orang miskin. Sebab
prinsip distribusi dalam islam "khailayakuna dullatan bainal aghnia
wal masakin." Supaya harta itu tak hanya beredar pada kalangan orang
kaya saja diantara kamu, sehingga harta itu juga beredar pada orang
miskin juga. Zakat ini mekanismenya agar harta beredar juga dikalangan
orang miskin.

Apa prinsip yang harus diingat bagi pengelola zakat?

Yang harus kita ingat sebagai pengelola dana zakat, harta itu bukan
harta kita. Itu adalah amanah yang mesti kita sampaikan kepada yang
berhak menerima. Sebagai pengelola zakat, kita harus tahu asas zakat
itu bahwa ini bukan duwit kita. Kita hanyalah pememgang amanah yang
harus segera disalurkan kepada orang miskin, makanya, jangan
dilambat-lambatin. Sebab itu kan hak mereka. Kita hanya sekedar lewat
saja.

Mana yang lebih baik membantu kemiskinan. Uang, makanan atau
pemberdayaan ekonomi?

Harusnya mengarah pada pemberdayaan ekonomi. Itu lebih bagus. Dan kita
mesti ingat bahwa itu duit dia. Kadang orang miskin itu juga tidak
tahu bagaimana harus menggunakan uang secara baik. Kalau kita beri
sekarang, keesokan harinya ia kembali miskin. Mungkin kita berikan
bagaimana dia harus mengelola duitnya. Kita hanya sekedar membantu
cara pengelolaan keuangannya tadi agar dia bisa menaikan taraf hidupnya.

Harus juga ada yang kita beri secara langsung. Misalnya, untuk menutupi
hutang-hutang mereka yang bertumpuk. Kita berikan hingga hutangnya
tertutupi. Baru tahun berikutnya untuk peningkatan ekonomi. Sebab
selama dia punya hutang, tidak akan meningkat taraf ekonominya.

Menurut Anda, bagaimana tentang pengelolaan zakat di Indonesia saat ini?

Masalah zakat ini sering terhenti pada distributornya. Ini yang
kadang-kadang saya kritik pada orang-orang yang mengumpul zakat ini.
Duit itu banyak tertumpuk disitu gak tersalurkan. Seharusnya duit yang
tersalur lebih banyak dari duit yang tertumpuk.

Di Indonesia saya belum mengadakan penelitian. Tetapi saya selalu
mengatakan, memegang zakat ini harus amanah, harus hati-hati. Sebab
inikan duit umat. Sayidina Umar mengatakan, "Hubungan saya dengan duit
umat itu seperti hubungan saya dengan harta anak yatim". Jadi duit
umat itu seperti harta anak yatim. Jadi kalau dikorupsi, itu seperti
memakan harta nak yatim.

Ini fenomena apa menurut Anda?

Di Malaysia juga banyak terjadi hal seperti ini. Dia gak merasa bahwa
duit itu adalah duit amanah, bahwa duit itu bukan duit dia, itu duit
umat, duit orang miskin. Kita hanya sekedar lewat saja. Kita boleh
mengambil 12,5%. Kalaupun diambil tidak boleh lebih dari 12,5%. Yang
saya lihat, sebagian ada yang mengambil lebih dari 12,5%. Ada yang
40%, ada pula yang 50 %. Bahkan ada yang 60%. Itu yang saya gak sreg.

Artinya banyak juga pengelola yang masih bermasalah?

Ya. Memang kita harus memberi pemahaman juga kepada pengelola.
Bahwasanya itu adalah amanah, bukan duit kita sendiri. Sebagai amilin
harus tahu hak dan kewajibannya. Dia punya hak 12,5% dan kewajibannnya
segera mendistribusikannya kepada yang berhak. Yakni, fakir & miskin.
Kalau duitnya menumpuk, apalagi menumpuk di bank, akhirnya uang
beredarnya di orang kaya lagi. Jadinya gak sampai pada orang miskin.

Perlukan adanya badan pengawas untuk pengelola zakat?

Selain badan pengawas, juga kesadaran. Adanya inisiatif mengambil
zakat karena adanya kesadaran.

Pengawas ini semacam team audit gitu?

Sekarang kita lihat zakat itu dibawah siapa. Kalau itu di bawah
menteri agama, maka ia yang bertanggung jawab menjadi pengawas. Nanti
dia bisa melantik saja tim auditnya dan supaya ini berjalan sesuai
hukum dan peraturan.

Kalau sekarang ini bagaimana?

Saya rasa belum ada. Sekarang kan kita bebas mendirikan lembaga amil
zakat, tidak atur oleh Negara kan?. Kalau di Malaysia diatur.
Bahkan antara zakat dan pajak sudah disetarakan. Jadi orang tidak
mungkin bayar zakat dan bayar pajak dua kali. Karena itu sudah
diselaraskan di departemen pajak. Kalau kita sudah membayar zakat, itu
secara otomatis sudah mengurangi pajak kita. Di Indonesia belum kan? [Saiful Irwan/cha/www.hidayatullah.com]

Wednesday, March 19, 2008

Human Rights in Islam


Rights in Islam divided into two categories. One concerns in divine rights (huququlullah) and the other one concerns in human rights (huququl ibad). In the existence of both these rights, divine rights are more important than human rights. Yet, although divine rights are superior to human rights, it is in the material of belief, and not in the material of action or practice. In the practical sense, both these rights are so inter-related to one another and sometime it is impossible to separate one from the other.

In fact, it is the observance of divine rights that paves the way in the observance of human rights in the true sense of the word. For instance, the first and foremost divine rights is TAWHID, that is to declare the Oneness of the only God without associating anything with Him. As the Quran says;

Say, He is God the One
He is self-sufficient
He begets not nor was He begotten

This belief of tawhid helps man to realize the fact that there is nothing superior or greater than the only God. All the creatures, including man, are equal in the dignity as well as in the responsibility before the God. Anyone who abuses, humiliates, or ridicules others abuses the Creator indirectly. Such commandment abound in the Quran and Hadits and show that divine rights and human rights are so inter-dependent that they become complementary to one another.

It is as though God will not accept our obeisance to Him if we do not fulfil the human rights prescribed in the Quran and Hadits. For instance the Prophet has reported to have said;

By God, he is not believer
By God, he is not believer
By God, he is not believer
When asked by the companions,
‘Who is he?’
The Prophet replied,
‘He whose neighbour is not save from his mischievous deeds’
(Abu Dawud)

The differences among human beings seen as justifications of discrimination resulting the violation of basic human rights are considered in the Quran as the signs of God.

‘And among His signs is the creation of the heavens and the earth. And the diversity of your tongues and colour. In that surely are signs for those who possess knowledge’

All the differences of race, community, or tribe (49:13) are just for mutual introduction (ta’aruf) and not for discrimination. The differences of race, community and tribes are not meant for discrimination against one another. They exist rather for the purpose of knowing and appreciating on another.
It is astonishing to note that the Quran had declared fifteen hundred years ago the biological unity of human beings, a fact which was scientifically established only during the sixties of the 20th century.


The fifth chapter of the Quran begins with this proclamation:

‘O mankind, be conscious of your sustainer, who has created you out of a single living soul and out it created its mate. And out of the two spread on the earth a multitude of men and women…(4:1)

It was the realization of this biological unity of the whole of mankind that made the Prophet say in his night prayer:

‘O God, I bear witness that all human beings are brothers’

In illustration of this fact, it was reported that one day the Prophet SAW at funeral procession passing through a street in Madinah. He stood up in deference. When he was told by the companions that the deceased person was a Jew, not a Muslim, the Prophet said: Was he not a human being? (Sahih Al-Bukhari)

Human life in Islam is held in such high esteem that the killing of the single human being is considered equivalent to the assassination of the whole mankind. And the protection of a single human life is equivalent to the protection of the whole of mankind. It is so stated in the Quran in the reference to the murder of Abel by his elder brother Cain, this being the first violation of human rights in human history. (5:27-32)
Some scholars claim that Islam does not have any provision for human rights in the modern sense, since it is theocentric, therefore God is regarded as the starting point of all thought and , action. On the contrary, the modern concept of human right is anthropocentric, wherein man forms the center of everything. However, a thorough analysis shows that this view is based on misconception. Man’s primary duty in Islam consists of obeying God wholeheartedly and unconditionally. All other rights, including human rights, automatically stem from this primary duty towards God.

We can say that, without this theocentric perspective, neither can the fulfillment of human rights be ensured nor the violation be avoided. The preamble of United Nation Charter of Human Rights/Universal Declaration of Human Rights (UDHCR) calls on all member nations to strive to construct a new world order, on a sounder basis, one in which the recognition of the inherent dignity and the equal inalienable rights of all the members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world.

It would be difficult to say that the UN or any other nattional or international body or authority has actually established the required world order on a sound basis. But in Islam as stated earlier, the doctrine of tawhid and unconditinal obedience to God provide the most the powerful incentive for the observance of human rights and the strongest deterrence as such against their violation.

*Farida Khanam

WHEN THE MIND IS WITHOUT FEAR


WHERE THE MIND IS WITHOUT FEAR AND THE HEAD IS HELD HIGH

WHERE KNOWLEDGE IS FREE

WHERE THE WORLD HAS NOT BEEN BROKEN UP INTO FRAGMENTS BY NARROW DOMESTIC WALLS

WHERE WORDS COME OUT THE DEPTH OF TRUTH

WHERE TIRELESS STRIVING STRETCHES ITS ARMS TOWARDS PERFECTION

WHERE THE CLEAR STREAM OF REASON HAS NOT LOST ITS WAY THE DREARY DESERT SAND OF DEAD HABIT

WHERE THE MIND IS LED FORWARD BY THEE INTO EVERWIDENING THOUGHT AND ACTION

INTO THAT HEAVEN OF FREEDOM, MY GOD, LET MY COUNTRY AWAKE


{Rabindranath Tagore}