Saturday, February 14, 2009

FADEL MUHAMMAD: Sang Enterpreneur


Apa sih istimewanya menulis Fadel Muhammad yang kadung sudah kesohor dan terkenal itu. Pertanyaan itu selalu menerawang pikiran penulis dalam menyusun dan menulis tiga buku tentang Gubernur Gorontalo ini.

Apapun alasannya, menurut penulis, banyak hal yang bisa didapatkan oleh Gorontalo dari kepemimpinan Fadel Muhammad. Pertama, Fadel mengajarkan soal bagaimana mengelola sebuah daerah secara produktif, professional dan transparan, meski infrastruktur sesungguhnya sangat memprihatinkan. Kedua, Fadel juga memberikan pelajaran berharga bagaimana menelola, memberdayakan sekaligus memberikan solusi ke arah kesejahteraan bagi rakyat di tengah situasi krisis negeri yang tak pernah habis-habisnya, yakni dengan model kepemimpinan wirausaha.

Kemudian Ketiga, Fadel juga memberika contoh terbaik bagaimana mengubah kemiskinan, keterbelakangan serta ketiadanya Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi sebuah peluang dan ‘emas’ yang tak ternilai harganya. Terakhir Keempat, adalah penerapan sikap sabar dan amanah yang menjadi panutan dan seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin daerah dalam menjalankan tugasnya.

Sebab memang di era seperti sekarang ini kita butuh pemimpin yang mumpuni untuk membawa Provinsi Gorontalo ini keluar dari ketertinggalan yang merupakan warisan masa lalu, yaitu seorang pemimpin yang memiliki kemampuan analisis tepat, memiliki visi serta kepemimpinan yang kuat (satunya kata dengan perbuatan). Dan kita juga membutuhkan pemimpin yang populis. Bukan yang populer serta tidak sekadar ‘menunggu di tikungan’.

Bagi Fadel Gorontalo sebenarnya sudah sejak lama merupakan ‘negeri’ yang telah berada di jalan ekonomi yang benar. Hanya saja tidak pernah terkuak ke permukaan. Tapi memang dalam sejarah modern seperti sekarang ini tidak ada wilayah yang ekonominya berkembang dengan baik tanpa melewati sebuah proses. Fadel memimpin provinsi Gorontalo dengan segala keyakinannya untuk melawan keterbelakangan. Fadel ‘datang’ dengan bekal pemikiran wirausaha dan dengan caranya sendiri.

Upaya berikutnya yang terus dilakukan Fadel hingga kini adalah selalu mengontrol lalu lintas keluar dan perekonomian Gorontalo yang makin hari makin pesat. Kebijakan tersebut membuat ekonomi Gorontalo menjadi perhatian berbagai kalangan. Sangat sederhana, ekonomi Gorontalo pun mulai menemukan jati dirinya dan pulih dari keterbelakangan. Jujur saja, Fadel adalah watak dan tipikal pemimpin daerah yang selalu bergerak maju dengan di-backup kecerdasan intelektual dan diperkuat berbagai kajian sosial dan visi yang jelas serta lugas. Fadel juga sudah berhasil membedah ketertinggalan ekonomi Provinsi Gorontalo dan membawa daerah ini terhindar dari krisis yang ‘mengerikan’. Dari semua itu sebenarnya Fadel layak berbangga, karena kini Provinsi Gorontalo sudah menikmati buah kerja keras dan afirmasi sosial yang dilakukan secara serempak dan bersama-sama seluruh elemen masyarakat. Karenanya kini tidak usah malu kalau berbagai daerah di Indonesia kemudian mencontoh dari keberhasilan yang terjadi di Gorontalo dan Fadel Muhammad-nya. Kita memang butuh pemimpin yang dikawal oleh visi yang kuat seperti Fadel.

Nah, Buku ini mencoba memaparkan bagaimana Fadel Muhammad berperan aktif dalam pembangunan Provinsi Gorontalo. Selain melihat peran Fadel, buku ini juga mengambil peran mainstream berbagai informasi di berbagai media maupun percakapan dan artikel yang tentunya menarik untuk memahami strategi Fadel dalam membangun Provinsi Gorontalo.

Perlu pula ditegaskan bahwa buku ini bukanlah paparan hasil kajian berdasarkan metode riset akademis, melainkan lebih merupakan catatan-catatan maupun rekaman perjalanan kepemimpinan Fadel Muhammad di Provinsi Gorontalo yang tentunya apresiatif lewat media maupun tulisan-tulisan pribadi. Dan mencoba mencatatkan serta memaparkan perkembangan pergeseran pembangunan Provinsi Gorontalo sejak Fadel dilantik hingga akhir masa jabatanya. Bahkan buku ini selain literature dan artikel para pakar, juga pengamatan langsing penulis.

Buku ini merupakan rangkaian dari dua buku sebelumnya yang terbit pada Mei 2004 dan Februari 2005 kemarin, terdiri dari tiga bagian. Dan buku ini lebih merupakan laporan kinerja yang dikolaborasikan dengan tulisan-tulisan pribadi maupun analisa para pakar lewat berbagai artikel. Pada bagian pertama banyak digambarkan bagaimana Provinsi Gorontalo selepas dari Sulut dengan berbagai kekurangan, hingga mampu berdiri sendiri.

Bagian kedua, disinggung tentang potensi Gorontalo semasa kepemimpinan Gubernur Fadel Muhammad. Berikutnya, ketiga dijelaskan tentang keberhasilan dalam bentuk angka-angka kumpulan data mutakhir keberhasilan dan capaian pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Thursday, February 12, 2009

Bolehnya suami memukul istri ketika nusyuz


Nusyuz ialah isteri atau suami yang durhaka atau ingkar kepada suami atau istri tanpa alasan yang munasabah mengikut hukum syariat.

Cara-cara mengatasi perbuatan nusyuz bagi suami ialah:

* Suami hendaklah memberi nasihat kepada isterinya dengan cara yang bijaksana dan menerangkan terhadap kesalahan yang telah dilakukan oleh isterinya.
* Sekiranya cara tersebut tidak berhasil, suami hendaklah mengasingkan diri daripada isterinya tidak lebih daripada tiga hari.
* Jika cara yang pertama dan kedua tidak memberi apa-apa perubahan kepada isteri, suami boleh memukulnya dengan tujuan untuk mengajar tetapi bukan untuk menyakiti.

Cara memukul yang diharuskan ialah:

* Tidak keterlaluan sehingga menyakiti.
* Tidak memukul di bagian-bagian yang sensitif (bukan dibagian kepala, ada ulama yang mengatakan kalau hanya di bagian pantat).
* Memukul dengan tujuan untuk mengajar dan menginsafkannya.
* Memukul dengan menggunakan alat yang tidak berbahaya.
Jadi bukan asal pukul.

Cara-cara yang dilakukan untuk mengatasi perbuatan nusyuz bagi perempuan:

* Istri hendaklah memberi nasihat kepada suaminya dengan cara yang bijaksana dan menerangkan terhadap kesalahan yang telah dilakukan oleh suaminya.
* Sekiranya cara tersebut tidak berhasil, suami hendaklah mengasingkan diri daripada isterinya tidak lebih daripada tiga hari.
* Jika cara yang pertama dan kedua tidak memberi perubahan kepada suami, istri dapat mengajukan perdamaian atau melaporkannya pada keluarga besar perihal nusyuz suami.

(Dapat juga dibaca keterangannya di novel ayat-ayat cinta)

Seorang dosen Universiti Islam Malaysia (KUIM), Wan Abdul Fattah Wan Ismail berkata, menurut Ibn Manzur, seorang penulis lisan al-arab, dari segi bahasa nusyuz berasal daripada perkataan Arab iaitu nashaza, yanshuzu, nushuzan yang memberi beberapa maksud, antaranya bangkit dari tempatnya atau bangun, tempat yang tinggi atau suami isteri saling membenci.

Katanya, para fuqaha dan ulama-ulama tafsir telah memberi berbagai definisi mengenai nusyuz. Menurut Imam Syirazi dalam kitabnya al-Muhazzab, nusyuz ialah isteri yang mendurhakai, angkuh serta ingkar terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Allah s.w.t. kepada mereka mengenai tanggungjawab yang perlu dilaksanakan terhadap suami mereka.

"Namun definisi ini hanya menjurus kepada nusyuz di pihak isteri saja sedangkan nusyuz juga berlaku pada suami. Maka nusyuz dapat ditakrifkan sebagai suami atau isteri yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawab mereka terhadap pasangan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Allah tanpa ada alasan yang disyarakkan untuk pengecualian dalam melaksanakan amanah-amanah tersebut," kata Abdul Fattah.

Nusyuz suami jelas dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya yang bermaksud: Jika seseorang wanita khawatirkan nusyuz atau sikap acuh tidak acuh suaminya (nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya), maka tidak mengapa bagi kedua-duanya mengadakan perdamaian. Itu adalah lebih baik bagi mereka walaupun manusia menurut tabiatnya yang kikir dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (nusyuz atau sikap acuh tidak acuh) dan sesungguhnya Allah Amat Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan. (al-Nisa? 128)

Dalam ayat lain, Allah berfirman yang bermaksud: Oleh itu janganlah kamu cenderung melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga membiarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awangan). (al-Nisa? 129)

Rasulullah bersabda, Barang siapa yang mempunyai dua orang isteri dan cenderung kepada seorang tidak kepada seorang lagi, maka suami tersebut akan di bangkitkan pada hari Kiamat dengan sebahagian daripada badannya dalam keadaan condong (senget sebelah). (Riwayat al-Baihaqi)

Dalil-dalil dan sunah di atas mengukuhkan lagi bahawa nusyuz bukan hanya berlaku di pihak isteri bahkan ia juga berkemungkinan berlaku pada pihak suami.

Tambah Abdul Fattah, antara perbuatan suami yang dianggap sebagai nusyuz adalah tidak memberi nafkah zahir dan batin. Pemberian nafkah ini merupakan kewajiban suami yang perlu ditunaikan. Firman Allah yang bermaksud, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (nafkah suami kepada isterinya) dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah daripada harta yang diberikan Allah kepadanya. (al-Talaq: 7)

Imam al-Tirmizi meriwayatkan Rasulullah bersabda bermaksud: Suami hendaklah memberi makan kepadanya (isteri) jika ia hendak makan dan kamu (suami) hendaklah memberi kepadanya (isteri) pakaian jika ia berhajat kepada pakaian.

Selain itu, kata beliau, tindakan bercakap kasar dengan isteri seperti menghardik, menghina dan memukul tanpa sebab sedangkan isteri taat dan tidak durhaka kepada suaminya juga dianggap sebagai nusyuz. Sabda Rasulullah bermaksud: "Janganlah sesekali kamu memukul di muka, kamu tidak boleh memperolok-olokannya dan juga kamu tidak meninggalkannya (berasingan tempat tidur) kecuali di rumah sendiri. (Riwayat Abu Daud)


"Menurut Muhsin Atawi dalam kitabnya al-Tasawwur fi Ma'rifat al-Islam, suami isteri mempunyai hak yang sama antara satu sama lain dalam melaksanakan tugas mengajak ke arah kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Masa berdiam diri tidak boleh melebihi tiga hari kerana bersandarkan kepada sabda Rasulullah bermaksud: Tidak halal (haram) bagi seseorang muslim tidak bertegur sesama saudara seagama melebihi tiga hari. (Riwayat al-Baihaqi)

Namun berdiam diri dari segi perbuatan dengan menolak ajakan suami untuk bersetubuh sekalipun suami nusyuz adalah tidak dibenarkan oleh agama. Kenyataan ini berdasarkan kepada maksud umum dari sabda Rasulullah : Apabila suami mengajak isterinya ke tempat tidur, namun isterinya menolak ajakan tersebut dan (tindakan tersebut) membuatkan suaminya marah, maka para malaikat akan melaknatinya (isteri) sehinggalah waktu pagi. (Riwayat Muslim)

Sekiranya nasihat dan pemulauan tidak dapat menginsafkan maka kaedah seterusnya adalah melalui perdamaian. Mereka hendaklah memikul amanah dengan penuh tanggungjawab dan tidak sesekali mengabaikan masa depan anak serta isteri. Hasil daripada kelalaian ini akan mengakibatkan para suami akan menerima azab yang pedih apabila bertemu Allah kelak.

Jika nusyuz dibiarkan berlarutan. Atau seandainya semua kaedah di atas tidak dapat mengubah sikap suami yang nusyuz, maka isteri hendaklah mengadu kepada mereka yang dapat menyelesaikan permasalahan antara lain keluarga besar. Menurut Dr. Muhammad Uqlah dalam Nizam al-Usrah: Isteri tidak seharusnya berdiam diri sekira suaminya tetap nusyuz sekalipun segala cara telah digunakan. Ini karena jika dibiarkan keadaan akan menjadi bertambah buruk. Sebaliknya isteri hendaklah mengadu kepada pihak-pihak yang dapat menyelesaikan permasalahan mereka seperti keluarga besar dan sebagainya.

keharusan istri melayani suami ketika ia menginginkannya


Islam melindungi kesucian. Islam melarang dan menghukum hubungan seksual yang terlarang, extra-maritial affairs, seks diluar nikah, zina, aborsi, prostitusi, pornografi dan persetubuhan dengan siapa saja.

Sabda Rasulullah S.A.W
( Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim )Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi S.A.W bersabda : Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur lalu dia menolak, sehingga suami marah, maka para malaikat akan melaknatnya hingga ke subuh.

Dari hadis diatas, wajib bagi seorang istri untuk memenuhi keinginan suaminya. Jika hubungan keduanya benar-benar berdasarkan prinsip-prinsip Islam @ yaitu keduanya dalam berkeluarga harus cinta satu sama lain, saling mengasihi, melaksanakan hukum-hukum Islam dan menyelesaikan berbagai macam permasalahan dengan saling memahami, maka pertanyaan adanya seorang istri akan menolak keinginan suami tidak akan muncul. Tidak juga akan muncul, seorang suami memaksakan kehendaknya. Maka, rumah tangga yang islami sebagaimana tersebut diatas harus lebih dahulu terbangun.

Surat Rum 30 ayat 21
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir.

Jika pada kasus yang lain, seorang suami menunjukkan keinginannya untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, dan karena beberapa alasan, sang istri menunjukkan keraguan (bukan penolakan), maka hal itu memunginkan dimana sang suami harus memahami dan rela untuk menunda. Disinilah dimana keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dituntut untuk saling memahami satu sama lain.

Surat Al Baqarah Ayat 187;
"...Mereka (wanita) itu adalah pakaian bagimu (pria) dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..."

Bagaimana dengan hukum Islam seputar kebolehan seorang suami berpoligami?


Di dalam Islam, khususnya, tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan diskriminasi gender, melainkan pihak-pihak Islam itu sendiri yang mungkin memelencengkannya sehingga hal tersebut seakan-akan berbau diskriminasi.

Dapat kita ambil permisalan, Islam kita ibaratkan BMW. Untuk mencapai Hyderabad dengan selamat, tentunya kita membutuhkan sopir yang paten (mengetahui cara menyetir yang benar dan tahu rambu-rambu lalu lintas), disisi lain jika BMW dibawa oleh sopir yang tidak kompatible dan seenaknya sendiri, alih-alih sampai Hyderabad, BMW nya mungkin nyangkut di Dharamshala. hehe...

Banyak dari kaum muslim mengalami miskonsepsi mengenai hal ini: poligamy dll. Pertama kita mulai dari poligamy: Poligami adalah sebuah istilah dimana seseorang mempunyai lebih dari satu pasangan. Poligami dibagi menjadi 2, poliginy dan poliandry. Poliginy (laki-laki mempunyai pasangan perempuan lebih dari satu) sedangkan poliandry (wanita mempunyai pasangan pria lebih dari satu). Di dalam Islam, Poliginy diperbolehkan, sedangkan poliandry dilarang.

Di dalam Al-Quran menegaskan untuk hanya mempunyai satu istri. Sebelum Islam diturunkan, tidak terdapat batasan pada poliginy, dimana laki-laki pada zaman pra-Islam menikahi banyak wanita bahkan ada yang mencapai seratus. Kemudian Islam turun dan memberikan batasan pada penerapan poliginy. Dan hal tersebut, tentunya beriringan dengan syarat "Adil".

Silakan kembali pada Surat An-Nisa 129: "Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian..."

Maka dari itu, poliginy bukanlah sebuah rule melainkan pengecualian. Banyak kita dapatkan, banyak dari kalangan muslim terkena miskonsepsi tersebut.
Di dalam Islam, terdapat 5 kategori hukum:
1. Fard (wajib/obligatory)
2. Mustahab (dianjurkan/ recommended)
3. Mubah (diperbolehkan/ permissible)
4. Makruh (tidak dianjurkan/not recommended)
5. Haram (dilarang/prohibited)

Poliginy berada pada nomor ketiga (permissible) . Tidak bisa dikatakan bahwa seorang muslim yang mempunyai istri 2, 3 atau 4 lebih baik jika dibandingkan dengan muslim yang hanya mempunyai satu istri. Beberapa alasan mengapa poligamy diperbolehkan:

1) Perkiraan masa hidup wanita lebih dari pada pria.Pada awalnya laki-laki dan perempuan dilahirkan dengan rasio yang sama. Ditinjau dari sisi kesehatan, anak perempuan mempunyai kekebalan dalam mencegah datangnya penyakit dari pada anak laki-laki. Hal ini menyebabkan tingginya prosentasi anak laki-laki meninggal dari pada anak perempuan.Di sisi lain, seiring terjadinya perang di berbagai belahan dunia, banyak laki-laki meninggal. Hal itu ditambah dengan bertambahnya janda.

2) Jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-lakiKita bisa mengambil permisalan dari berbagai negara: di Amerika, jumlah perempuan 7,8 juta lebih banyak dari jumlah laki-laki. Kota New York mempunyai 1 juta lebih perempuan dibandingkan dengan laki-laki, dan 1/3 dari mereka adalah gay. Dengan kata lain sekitar 25 juta penduduknya adalah gay, yang tidak mempunyai keinginan untuk menikahi perempuan. Dan negara-negara lainnya.Seandainya tiap laki-laki menikahi satu perempuan maka lebih dari 30 juta perempuan di Amerika tidak mempunyai suami (didasari bahwa 25 juta penduduk Amerika adalah gay). Maka bagi perempuan Amerika yang belum mempunyai kesempatan mempunyai suami akan berada pada 2 pilihan; menikahi laki-laki yang telah beristri atau menjadi (maaf) public property. Islam memberikan posisi terhormat dengan memperbolehkan pilihan kedua.Mengapa Islam mengizinkan poliginy, tidak lain adalah untuk melindungi martabat perempuan.

Sunday, February 1, 2009

KERJA KREATIF, SIAPA BISA?


Kreatif - 1 ...berkaitan dengan atau melibatkan imajinasi atau ide-ide orisinil, khususnya dalam memproduksi pekerjaan artistik; 2 ... kemampuan untuk menciptakan aneka gagasan, terutama dalam pikiran, imajinasi; 3 ... orang (-orang) yang menghasilkan karya-karya; dsb...

Di sekolah kehidupan kita semua adalah mahluk pekerja. Sebab dalam artinya yang luas, makna kata ”kerja” dan ”pekerjaan” menunjuk ke hampir semua aktivitas yang dilakukan oleh manusia atau karya-karya manusia itu (mesin/alat/teknologi). Aktivitas-aktivitas itu ada yang bertujuan untuk memperoleh nafkah lahiriah, yang kita sebut upah, gaji, komisi, atau uang. Ada juga aktivitas yang lebih ditujukan untuk memperoleh nafkah mental, seperti berburu ilmu pengetahuan dan keterampilan, baik lewat institusi formal (sekolah-akademi-universitas yang memberi gelar, bersifat akademis) atau informal (lembaga non-gelar, bersifat praktis), bahkan nonformal (pergaulan di masyarakat). Tak sedikit pula aktivitas yang ditujukan untuk mempererat tali silahturahmi, semacam nafkah sosial-emosional dalam konteks kehidupan. Dan sebagian aktivitas lagi bertujuan untuk memperoleh nafkah spiritual yang memberikan kecerahan hati, kedamaian batin, dan ketentraman yang fundamental dalam menghadapi badai-badai kehidupan.

Meski semua manusia adalah mahluk pekerja, namun para ahli perilaku organisasi sering membeda-bedakan jenis pekerjaan---dalam arti karier yang menafkahi kehidupan pekerjanya---menjadi lima kelompok besar. Pertama, pekerjaan fungsional yang terfokus pada keahlian teknis di bidang-bidang khusus. Inilah yang dilakukan oleh ahli mekanik, desain grafis, pustakawan, teknisi, operator, dan sebagainya. Kedua, pekerjaan manajerial yang terfokus pada proses analisis informasi dan pengelolaan neka ragam sumberdaya, termasuk memimpin manusia. Pekerja di bidang manajerial ini disebut manajer, pimpinan, atau eksekutif. Ketiga, pekerjaan entreprener yang terfokus pada upaya menghasilkan produk/jasa baru dan/atau membangun organisasi usaha (perusahaan) yang bertujuan mencetak laba bagi pemiliknya. Kita menyebut kaum pekerja jenis ini sebagai pedagang, wirausaha, pengusaha, konglomerat, atau tikon, tergantung pada skala usahanya. Keempat, pekerjaan negara yang terfokus pada tugas-tugas administrasi birokrasi dan pertahanan keamanan seperti pegawai negeri dan militer, dengan jenjang yang jelas dan relatif stabil sehinga memberikan rasa aman tertentu. Dan kelima, pekerjaan mandiri yang terfokus pada kebebasan berkarya sesuai dengan irama atau waktu kerja masing-masing, seperti pada peneliti, seniman, penulis lepas, konsultan, dan sebagainya.

Banyak orang berpendapat bahwa dari kelima jenis pekerjaan tersebut di atas, pekerjaan sebagai entreprener adalah jenis yang paling banyak menuntut kreativitas. Sebab entreprener diharapkan untuk melakukan inovasi dengan menghasilkan hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat luas atau menemukan cara-cara baru yang memberikan nilai tambah terhadap sesuatu yang sudah ada sebelumnya. Lahirnya produk-produk legendaris seperti Aqua, Teh Sosro, Es Teller 77, Jamu Tolak Angin, Dunia Fantasi, Kota Wisata, dan sebagainya, selalu digunakan sebagai contoh kreativitas kaum entreprener di Indonesia. Dengan kata lain, entreprener dianggap sebagai kaum ”pekerja kreatif” di masyarakat.

Pada sisi lain, sebagian orang melekatkan predikat ”pekerja kreatif” hanya terbatas pada praktisi industri periklanan. Terutama karena secara eksplisit, dalam industri periklanan di kenal jabatan kunci yang diberi label ”Creative Director”. Selanjutnya, ada pula yang mengaitkan konsep ”pekerja kreatif” ini hanya terbatas kepada para seniman, pemain teater, sastrawan, dan praktisi industri hiburan, yang umumnya bekerja di luar kantor-kantor tradisional.

Jadi, apakah kerja kreatif itu hanya terbatas milik entreprener, praktisi periklanan dan industri hiburan? Apakah pekerja fungsional, pekerja manajerial, dan pekerja negara tidak perlu kreatif, cukup mengikuti sistem dan prosedur saja?

Terus terang, dari proses pembelajaran saya di sekolah kehidupan, saya melihat tuntutan untuk menjadi pekerja kreatif, setidaknya di milenium ketiga ini, berlaku hampir di semua jenis pekerjaan yang disebutkan di atas. Era kerja keras semata sudah bukan jamannya lagi, meski sulit bagi sebagian besar orang untuk tidak bekerja keras. Di atas kebiasaan kerja keras, perlu ditambahkan kemampuan untuk bekerja secara cerdas, yaitu kerja kreatif.

Dalam konsep kerja keras, indikator pertama yang biasanya dipergunakan untuk mengukur seberapa ”keras” seseorang telah bekerja adalah lamanya waktu bekerja. Misalnya, jika sebagian orang bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam, maka ia kita sebut bekerja keras, sebab orang kebanyakan bekerja dari jam 8/9 pagi hingga jam 5 sore saja. Atau jika orang masuk kantor di hari Sabtu, ketika kawan-kawannya menikmati liburan akhir minggu, maka ia disebut sebagai pekerja keras. Atau kalau ada orang yang bekerja sampai 50/60 jam dalam seminggu, ia masuk kelompok pekerja keras karena umumnya waktu kerja normal 40/44 jam seminggu.

Untuk mampu menjadi pekerja keras, sudah barang tentu dipersyaratkan kondisi fisik yang prima. Orang-orang yang mudah jatuh sakit tidak akan dikenal sebagai pekerja keras. Orang-orang yang tidak menunjukkan disiplin dalam bekerja, juga umumnya tidak dimasukkan dalam kategori pekerja keras. Jadi, kesehatan fisik dan disiplin menjadi indikator kedua untuk dapat mengukur siapakah yang layak disebut sebagai pekerja keras.

Pertanyaannya sekarang, jika pekerja keras dapat didefinisikan dengan ukuran jumlah waktu kerja, kesehatan fisik, dan disiplin kerja, bagaimanakah kita mengukur atau mendefinisikan ”pekerja kreatif” yang bekerja secara cerdas?

Ada orang yang menggunakan istilah ”Lazy Achiever” untuk menunjuk kepada kaum pekerja kreatif ini. Istilah ini sangat provokatif, sebab bagaimana mungkin seorang pemalas bisa berprestasi? Namun terlepas dari istilahnya itu, ia menawarkan konsep untuk bekerja 4-5 jam sehari dengan hasil-hasil yang sama atau bahkan lebih baik dari orang-orang yang bekerja 9-10 jam sehari. Dengan kata lain, pekerja kreatif adalah mereka yang bekerja dengan waktu yang lebih singkat untuk memperoleh hasil yang sama atau lebih baik. Disamping itu, konsep ”Lazy Achiever” menunjuk kepada orang-orang yang bisa bekerja secara mandiri atau berkolaborasi dan tidak terikat pada lokasi kerja yang disebut kantor. Tempat kerja kaum kreatif ini bisa dimana saja, mulai dari rumah, garasi, kafe, lobby hotel, kantin sekolah, taman rekreasi, dan sebagainya. Dan mereka dimungkinkan untuk bekerja dimana saja karena perlengkapan kerjanya mudah dibawa kemana-mana (mobile working tools).

Jadi, kerja kreatif diartikan sebagai bekerja dengan waktu lebih pendek dan fleksibel, secara mandiri atau berkolaborasi, di lokasi kerja yang juga fleksibel, dengan hasil-hasil yang berkualitas tinggi. Untuk itu tidak saja diperlukan fisik yang sehat dan disiplin, tetapi dipersyaratkan penggunaan potensi kecerdasan lainnya yang telah dikembangkan secara memadai.

Dengan pemahaman seperti di atas, muncul pandangan bahwa kerja keras adalah fondasi yang perlu, tetapi tidak akan membawa seseorang kepada kehidupan yang berkualitas. Kerja keras merupakan persyaratan yang diperlukan, tetapi tidak mencukupi (necessary but not sufficient condition) untuk menikmati kehidupan yang berkualitas dan penuh makna. Dan kerja keras hanya menarik jika kita masih dalam rentang usia 20-40 tahun. Setelah lewat usia 40 tahun, kita seharusnya telah mampu bekerja secara cerdas, menjadi pekerja kreatif, yang memberi makna pada hidup yang fana. Demikiankah?

Tabik Mahardika!

Andrias Harefa
Penulis 30 Buku Laris
Certified Trainer and Therapist
Pembelajar Mindset Transformation